Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka kasus dugaan suap "ketok palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 dan menjerat bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan 23 tersangka lainnya. Perkara tersebut telah disidang dan putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, tersangka yang ditahan merupakan mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019, Mauli (MU).
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 1 orang tersangka, yaitu MU, dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/5).
Asep menyebut, masih ada 12 orang tersangka dalam perkara ini yang belum ditahan. KPK segera menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Kusnindar, Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Sebelumnya, KPK menahan 5 tersangka, yakni Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim.
Dalam perkara ini, para anggota DPRD Jambi tersebut diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Rancangan anggaran itu memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018, Nasri Umar dkk selaku anggota DPRD Jambi 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola.
Zumi Zola melalui seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Pembagian besaran uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.
Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan Nasri Umar. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta," ujar Asep. Atas perbuatannya, Mauli disangkakan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.